Selasa, 01 Desember 2009

AD-ART

Draft

ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

(AD/ART)

YAYASAN PONDOK PESANTREN WIRAUSAHA „SUNAN KALIJAGA “

YOGYAKARTA.

MUKADDIMAH

Bismillaahir rohmaanir rohiim.

Segala puji milik Allah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, yang kepadanya diturunkan Al-Quran sebagai hidayah dan penjelasan-pejelasan dari hidayah itu, serta sebagai pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Shalawat dan salam Semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan para pengikut mereka sampai akhir zaman.

Amma ba’du:

Globalisasi, yang melahirkan era dan budaya global, di samping membawa hal-hal yang memudahkan bagi kehidupan umat manusia, akan tetapi tidak dapat disangkal bahwa ia juga membawa dampak-dampak negatif yang harus diwaspadai dan dihindari. Di antara dampak negatif yang dibawanya, bahwa budaya global, disadari atau tidak akan mengikis budaya lokal di mana umat manusia, termasuk di dalamnya umat Islam, berada. Era global dipenuhi persaingan keras dalam berbagai medan kehidupan, sehingga negara-negara dan umat manusia, tak terkecuali umat Islam, dituntut untuk memiliki kewaspadaan yang tak pernah lengah dan ketangguhan lahir batin dalam menghadapinya.

Untuk memperkokoh kewaspadaan dan ketangguhan lahir batin dalam menghadapi dampak negatif globalisasi, umat Islam perlu terus menerus meningkatkan kualitas keteguhan iman dan takwa, menyempurnakan akhlak mulia dalam diri, memperluas wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, sadar budaya dan mandiri. Guna mencapai semua itu, perlu adanya kegiatan-kegiatan pendidikan sistemik dan terencana dengan matang dalam wadah kegiatan yang terorganisasi secara mantap dan mapan. Untuk tujuan itulah Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha ”Sunan Kalijaga” Yogyakarta didirikan, sebagai lembaga yang mendidik para pemuda dan pemudi Islam agar memiliki ilmu pengetahuan keislaman dan melatih mereka keterampilan berwirausaha, dengan tujuan agar mereka memiliki bekal dalam menghadapi kehidupan setelah selesai mengikuti pendidikan dalam lembaga tersebut. Di samping itu, lembaga tersebut juga melakukan upaya-upaya peningkatan untuk masyarakat secara umum.

Agar kegiatan-kegitan lembaga tersebut bisa tertib, adminstratif, lancar dan aman, diperlukan adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai pedoman pengelolaan dan pengembangan yang dijadikan acuan dan pijakan dalam pelaksanaannya sebagimana termaktub di bawah ini.

BAB I

NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1: Nama

Lembaga ini bernama: Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

Pasal 2: Waktu

Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta didirikan pada tanggal ............. 1430 H bertepatan dengan................ 2009 M, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3: Tempat kedudukan

Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta berkedudukan di Dusun Jomblangan, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, Indonesia.

BAB II

ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4: Asas dan Landasan

Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta berasaskan Islam, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5: Sifat

Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta merupakan lembaga pendidikan keagamaan, sosial, dan kewirausahaan yang bersifat independen, dan tidak berada di bawah naungan organisasi apapun.

BAB III

VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 6: Visi

Visi Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta adalah: muslim yang beriman, bertakwa, berilmu, beramal, berakhlak mulia, berbudaya dan berjiwa wirausaha.

Pasal 7: Misi

Misi Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta adalah:

1. Mengupayakan terbentuknya masyarakat muslim yang beriman, bertakwa, berilmu, beramal, berakhlak mulia, berbudaya dan berjiwa wirausaha.

2. Membekali para pemuda/i muslim dengan ilmu pengetahuan keagamaan dan kewirausahaan .

3. Meningkatkan kualitas pemahaman ilmu dan pengamalan agama di kalangan masyarakan muslim.

4. Meningkatkan kualitas kesadaran budaya islam di kalangan masyarakat sebagai pilar dan filter terhadap dampak negatif arus globalisasi.

5. Meningkatkan kesadaran budaya produktifisme dan mengurangi konsumerisme di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Pasal 8: Tujuan

Tujuan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta adalah:

1. Terbentuknya santri yang memiliki ilmu pengetahuan keagamaan dan kewiraushaan.

2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas ilmu pengetahuan dan pengamalan agama Islam dalam kehidupan masyarakat.

3. Terwujudnya usaha-usaha produktif untuk kemajuan yayasan, pondok pesantren dan masyarakat.

4. Meningkatnya kesadaran budaya islami di kalangan masyarakat, sebagai benteng pertahanan dari pengaruh negatif budaya global.

5. Meningkatnya kesadaran masyarakat muslim akan pentingnya budaya produktifisme dan kemandirian, dalam upaya menghindari budaya konsumerisme.

Pasal 9: Fungsi

Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta berfungsi sebagai:

1. Penyelenggara kegiatan pembelajaran kitab-kitab keagamaan melalui proses pendidikan pondok pesantren dengan pola pemahaman yang kaffah, konprehensif, dan tidak parsial (sepotong-potong).

2. Penyelenggara kegiatan-kegiatan pelatihan dan praktik kewirausahaan bagi para santri dan masyarakat.

3. Penyelenggara kegiatan-kegiatan wirausaha dalam berbagai bidang secara produktif.

4. Fasilitator, dinamisator dan motivator kegiatan-kegiatan sosial keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

BAB IV

KEGIATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 10: Kegiatan

Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi di atas, Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta Yogyakarta melaksanakan berbagai kegiatan:

1. Mendirikan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dengan kegiatan pembelajaran kitab dan pelatihan kewirausahaan, baik bagi para santri secara khusus, maupun bagi masyarakat secara umum.

2. Mengusahakan pengadaan tempat-tempat praktik wirausaha sesuai dengan bidang wirausaha yang diajarkan.

3. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri guna mengembangkan dan memajukan Yayasan dan Pondok Pesantren, baik secara fisik, maupun non fisik.

4. Melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang produktif.

Pasal 11: Kekayaan

1. Kekayaan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta terdiri dari:

a. Modal pokok Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

b. Dana-dana yang terhimpun dari infak, zakat, dan sadaqah.

c. Penghasilan dari kegiatan usaha Yayasan.

d. Bantuan dari lembaga dan/atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri, dari pemerintah, LSM, swasta, maupun pribadi, yang tidak mengikat.

2. Segala kekayaan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta , baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Yayasan.

BAB V

PENGORGANISASIAN

Pasal 12: Struktur organisasi

Struktur organisasi Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta terdiri dari:

1. Dewan Pendiri.

2. Dewan Penasehat

3. Dewan Pengurus Yayasan

4. Dewan Pondok Pesantren

5. Bidang-bidang

Pasal 13: Dewan Pendiri

1. Dewan Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta adalah pendiri lembaga Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

2. Dewan Pendiri yang pertama kali adalah mereka yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

3. Anggota Dewan Pendiri boleh menjadi anggota Dewan Pengurus Yayasan dan berhak dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan.

4. Anggota Dewan Pendiri yang terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan tidak berhak menjadi Ketua atau Wakil ketua dan/atau menjadi Sekretaris Dewan Pendiri.

5. Keanggotaan Dewan Pendiri berakhir karena:

a. Meninggal dunia.

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

c. Berada di bawah pengampuan (pailit).

d. Berhalangan yang bersifat tetap.

e. Diberhentikan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Pendiri, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

6. Apabila jumlah anggota Dewan Pendiri berkurang, harus diangkat anggota Dewan Pendiri Pengganti yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Dewan Pendiri, sehingga jumlah anggota Dewan Pendiri tetap sama dengan yang tercantum dalam Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

7. Anggota Dewan Pendiri Pengganti:

a. Pengangkatan anggota Dewan Pendiri Pengganti harus disetujui secara tertulis oleh Ketua Dewan Pendiri dan sekurang-kurangnya setengah plus 1 dari jumlah anggota DewanPendiri.

b. Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pendiri Pengganti adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Pengurus aktif Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, serta anggota masyarakat yang telah berjasa terhadap Yayasan.

8. Para anggota Dewan Pendiri memilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dari mereka sendiri.

Pasal 14: Tugas dan Kewenangan Dewan Pendiri

1. Membentuk dan men-sah-kan Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat.

2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat.

3. Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

4. Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

5. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.

6. Mengesahkan pembukuan/neraca dan perhitungan hasil operasional Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

7. Dalam kewenangannya dapat menentukan dan mengkoordinasikan sumber daya yang dapat digunakan untuk kepentingan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

8. Dewan Pendiri adalah juga Penasehat.

Pasal 15: Dewan Penasehat

1. Dewan Penasehat terdiri dari anggota Dewan Pendiri dan/atau mereka di luar Dewan Pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi dan kompetensi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

2. Keanggotaan Dewan Penasehat yang bukan berasal dari anggota Dewan Pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Penasehat yang berasal dari Dewan Pendiri.

3. Dalam hal Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, karena sebab apapun, tidak lagi mempunyai Dewan Penasehat, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus dan anggota Dewan Pendiri wajib mengadakan rapat pleno untuk mengangkat anggota Dewan Penasehat.

Pasal 16: Dewan Pengurus

1. Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Dewan Pendiri untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun, terdiri dari:

a. Pengurus Harian, terdiri dari:

1) Ketua I.

2) Ketua II.

3) Sekretaris I.

4) Sekretaris II.

5) Bendahara I.

6) Bendahara II.

b. Bidang-bidang, terdiri dari:

1) Bidang Kewirausahaan

2) Bidang Penggalian Dana

3) Bidang Humas

4) Bidang Sosial Kemasyarakatan

5) Bidang Keputrian

2. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena:

1) Meninggal dunia.

2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

3) Berada di bawah pengampuan.

4) Diberhentikan oleh Dewan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta

5) Berakhir masa pengabdian.

Pasal 17

Tugas dan Kewenangan Dewan Pengurus Harian

1. Menyusun dan menyiapkan program kerja Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pendiri.

2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja

3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja lembaga.

4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang kerja.

5. Ketua I berhak mewakili Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dan apabila berhalangan maka Ketua II bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan untuk melakukan hal-hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Dewan Pendiri:

1) Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

2) Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

3) Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta sebagai penjamin.

4) Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.

5) Khusus untuk mengambil uang Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak harus dengan persetujuan Dewan Pendiri.

6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar lembaga. untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya dengan sepengetahuan Dewan Pendiri.

7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pendiri secara berkala.

Pasal 18: Dewan Pondok Pesantren

1. Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dikelola oleh suatu Dewan Pondok Pesantren yang diangkat oleh Dewan Pendiri yang terdiri dari:

1) Kyai Pondok

2) Pengelola Asrama

3) Pembelajaran Kitab

4) Pengembangan Pesantren

5) Pengembangan Kurikulum

6) Bidang Pengasuhan

7) Bidang Pelatihan Dan Layanan Masyarakat

8. Keanggotaan Dewan Pondok Pesantren berakhir, karena:

a. Meninggal dunia.

b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

c. Berada di bawah pengampuan.

d. Diberhentikan oleh Dewan Pendiri atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

e. Berakhir masa pengabdian.

Pasal 19: Tugas dan Kewenangan Dewan Pondok Pesantren

1. Menyusun dan menyiapkan program kerja Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Dewan Pendiri.

2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja

3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi yang berkenaan dengan Pondok Pesantren.

4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang yang terkait dengan Pondok Pesantren.

9. Kiyai Pondok berhak mewakili Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dalam memenuhi undangan-undangan dari pihak-pihak terkait.

10. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya dengan sepengetahuan Dewan Pendiri.

11. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pendiri secara berkala.

Pasal 20: Dewan Pengawas

1. Dewan Pengawas adalah Organ Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus dan Dewan Pondok Pesantren.

2. Anggota Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri sesuai dengan ketentuan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

3. Anggota Dewan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Penasehat atau Dewan Pengurus dan atau Dewan Pondok Pesantren.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 21

1. Keuangan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Yayasan dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus.

2. Keuangan dan kekayaan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.

3. Tahun keuangan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun Buku Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.

4. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Dewan Pengurus diserahkan kepada Dewan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.

5. Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Dewan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Dewan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

BAB VII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 22

1. Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.

3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23

1. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pendiri.

2. Rapat Dewan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Dewan Pendiri.

BAB IX

PEMBUBARAN

YAYASAN PONDOK PESANTREN WIRAUSAHA „SUNAN KALIJAGA “

YOGYAKARTA

Pasal 24

1. Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Dewan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Dewan Pendiri.

2. Keputusan untuk pembubaran Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh lebih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.

3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila quorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan quorum rapat.

4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, hanya dapat diambil jika Yayasan ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika pailit, atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

5. Bilamana Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus di bawah pengawasan Dewan Pendiri dan sisa kekayaan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada lembaga lain.

BAB X

PENUTUP

Pasal 25

1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

2. Hal-hal yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

3. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pendiri.

4. Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal di atas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengurus yang diangkat untuk pertamakalinya berikut tugas dan kewenangannya adalah:

A. Susunan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha Sunan Kalijaga Masa Bakti Periode Tahun 2009 – 2012:

a. Dewan Pendiri

1) Drs. H. Mardan

2) Drs. Fahan Duljari

3) K.H.M. Dalhar

4) H.M. Wardjono

5) Drs. Deden Iwan Kusuma, M.Si., Akt.

b. Dewan Penasehat

1) H. Abdullah Sajad, S.E.

2) H. Harun Al Rasyid

3) Drs. H. Anas Mahduri, M.Pd.

c. Dewan Pondok Pesantren

1) Kyai Pondok : K. H. Moh. Dalhar

2) Pengelola Asrama : Drs. Fahan Duljari

3) Pembelajaran Kitab : Drs. Bachrum Bunyamin, MA

4) Pengembangan Pesantren : Ir. H. Cholid Mahmud. MT

5) Pengembangan Kurikulum : Dr. H. Marjoko Idris, MA

Ir. H. Abdullah Effendi, MT

d. Dewan Pengurus Yayasan

Ketua I : H. M. Warjono

Ketua Ii : Drs. H. Mardan

Sekretaris I : Drs. Deden Iwan Kusuma, M.Si, Akt

Sekretaris Ii : Marmo Nurpodo, Amd

Bendahara I : Drs. Suwarno

Bendahara Ii : Taokhid, S.Ip

Bidang Pengasuhan

1) Drs. Endang Sudiyaman, Ma

2) Budiono, S.Pd

3) Drs. Sunardi

4) Muthohar

Bidang Pelatihan Dan Layanan Masyarakat

1) Ir. Subarno

2) Setyo Budi Nugroho, S.Pt

3) Sri Hardi Achmadi, S.Pd

4) Heri Mulyanto, S.Pd

Bidang Kewirausahaan

1) H. Hadi Suroso

2) Joko Warsono

3) Ngadiran

4) Jabono

5) Agus Supriyanto

Bidang Penggalian Dana

1) H. Bambang Hartono, Sip, Mm

2) Luqman Arif

3) H. Heri Susilo

4) H. Amir Ahmadi

Bidang Humas

1) Masiyo

2) Rochani

3) Rumi Hartono

4) Fahrudin, S.Sos.

Bidang Sosial Kemasyarakatan

1) H. Suparman

2) Parimun

3) Ponijo

4) Tukimin

Bidang Keputrian

1) Hj. Zachriyah Mardan

2) Hj. Sri Sunarti Warjono

3) Sri Yatmi, Spd

4) Latifah Joko Warsono

B. Deskripsi Tugas (Job Description) Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga” Yogyakarta Periode Tahun 2009-2012:

a. Dewan Penasehat

Dewan Penasehat mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Memberikan bimbingan dan nasehat terhadap kebijaksanaan umum pembinaan pondok pesantren

2) Memberikan bimbingan dan nasehat terhadap kegiatan pondok pesantren

3) Memberikan masukan pemikiran untuk pengembangan dan kemajuan pondok pesantren

b. Dewan Pondok Pesantren

Kyai Pondok

Kyai Pondok mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Memimpin Pondok Pesantren secara internal, eksternal dan spiritual.

2) Mengkoordinir kegiatan-kegiatan pondok pesantren

3) Membimbing kegiatan-kegiatan keagamaan pondok pesantren.

Pengelola Asrama

Pengelola Asrama mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Memimpin asrama pondok pesantren

2) Membimbing kegiatan-kegiatan asrama pondok pesantren

3) Mengelola keperluan konsumtif asrama pondok pesantren bersama Bidang Wirausaha dan Bidang Keputrian

Pembelajaran Kitab

Pembelajaran Kitab mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Menyeleksi kitab-kitab yang diajarkan di pondok pesantren bersama Kyai Pondok dan Pengembangan Kurikulum

2) Mengelola jadwal pembelajaran kitab bersama Bidang Pelatihan dan Pelayanan Masyarakat.

3) Menentukan tenaga Pengajar Kitab bersama Kyai Pondok.

Pengembangan Pesantren

Pengembangan Pesantren mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Mengembangkan Pondok Pesantren, baik secara fisik maupun non fisik

2) Mengamati dan meneliti pertumbuhan dan perkembangan pondok pesantren baik secara fisik maupun non fisik.

3) Merencanakan dan mewujudkan pengembangan pondok pesantren secara fisik maupun non fisik sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengembangan Kurikulum

Pengembangan Kurikulum mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Menyusun Kurikulum Pondok Pesantren berkoordinasi dengan Kyai Pondok, Pembelajaran Kitab, Bidang Pelatihan dan Pelayanan Masyarakat.

2) Meneliti pelaksanaan kurikulum berkoordinasi dengan Bidang Pengembangan Pesantren.

3) Meredisain kurikulum berkoordinasi dengan Kyai Pondok, Pembelajaran Kitab serta Bidang Pelatihan dan Pelayanan Masyarakat.

c. Dewan Pengurus Yayasan

Ketua I

Ketua I mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Menetapkan kebijakan umum dan melaksanakan teknis pembinaan organisasi dengan mempertimbangkan bimbingan dan nasehat Dewan Penasehat.

2) Mengesahkan rencana kegiatan Pondok Pesantren.

3) Memberikan persetujuan akhir pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan Pondok Pesantren.

4) Mewakili Yayasan Pondok Pesantren dalam melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam rangka pengembangan Pondok Pesantren Wirausaha.

5) Ketua I dibantu oleh Ketua II.

Ketua II

Ketua II mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Membantu Ketua I dalam menetapkan kebijakan teknis dan melaksanakan pembinaan organisasi Pondok Pesantren dengan mempertimbangkan bimbingan dan nasehat yang diberikan oleh Dewan Penasehat.

2) Melakukan supervisi penyusunan rencana kegiatan berbagai bidang Pondok Pesantren.

3) Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan berbagai bidang Pondok Pesantren.

4) Ketua II bertanggung jawab kepada Ketua I.

Sekretaris I

Sekretaris I mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan pengendalian kegiatan ketatausahaan pondok pesantren.

2) Melakukan pengaturan penyelenggaraan rapat-rapat dan agenda pondok pesantren.

3) Mengelola administrasi pondok pesantren meliputi pengelolaan dokumen dan pengarsipannya.

4) Mengelola perlengkapan dan kerumahtanggaan pondok pesantren

5) Mendokumentasikan kegiatan pondok pesantren

6) Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban pondok pesantren.

7) Sekretaris I dibantu oleh Sekretaris II.

8) Sekretaris I bertanggung jawab kepada Ketua I.

Sekretaris II

Sekretaris II mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Membantu Sekretaris I dalam melaksanakan fungsi kesekretariatan (penyelenggaraan rapat berupa penyiapan daftar hadir, penyusunan agenda rapat dan notulen rapat, pengelolaan dokumen dan arsip) di berbagai bidang.

2) Membantu menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban berbagai bidang.

3) Mengkoordinasikan kegiatan dan administrasi Ketua.

4) Sekretaris II bertanggung jawab kepada Sekretaris I.

Bendahara I

Bendahara I mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan pengendalian keuangan pondok pesantren.

2) Menyusun rencana anggaran pondok pesantren.

3) Memberikan persetujuan pengajuan/pencairan anggaran pelaksanaan kegiatan pondok pesantren.

4) Menyusun laporan keuangan pondok pesantren pondok pesantren pondok pesantren.

5) Melaksanakan monitoring dan audit internal.

6) Bendahara I dibantu oleh Bendahara II.

7) Bendahara I bertanggung jawab kepada Ketua I.

Bendahara II

Bendahara II mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Membantu Bendahara I dalam melakukan pencatatan keuangan pondok pesantren.

2) Menyusun bahan laporan keuangan pondok pesantren.

3) Bendahara II bertanggung jawab kepada Bendahara I.

Bidang Pengasuhan

Bidang Pengasuhan mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Mendata Santri

2) Mengelompokkan Santri sesuai dengan umur dan jenis kelamin

3) Mendampingi dan mengawasi Santri

4) Membina, mengatur dan mengawasi santri sesuai tata tertib Pondok Pesantren.

5) Melaksanakan guidance dan counseling bagi santri yang bermasalah

Bidang Pelatihan dan Pelayanan Masyarakat

Bidang Pelatihan dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Mengadakan pelatihan Achievement Motivation Training (AMT) dan Business Motivation Training (BMT)

2) Mengadakan pelatihan bidang agribisnis

3) Mengadakan pelatihan bidang kesehatan (pengobatan Islami)

4) Mengadakan pelatihan bidang teknologi informatika

5) Menyusun jadwal kegiatan bersama Pembelajaran Kitab

Bidang Kewirausahaan

Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Menggali, membuat, membina, mengelola dan mengajarkan suatu usaha.

2) Menjalin kerja sama dengan pelaku usaha, baik pemerintah, LSM, maupun swasta

3) Melakukan pengembangan dan perluasan usaha

Bidang Penggalian Dana

Bidang Penggalian Dana mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Menghimpun dana melalui donatur tetap baik rutin maupun insidental

2) Menghimpun dana melalui penerimaan Zakat Mal/ Infaq /Shodaqoh

3) Menghimpun dana melalui penjualan produk bekerja sama dengan Bidang Kewirausahaan

4) Menghimpun dana melalui bantuan dari dinas terkait baik pemerintah maupun pihak lain yang tidak mengikat

Bidang Humas

Bidang Humas mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Mempublikasikan pondok pesantren kepada masyarakat luas melalui berbagai media

2) Mendokumentasikan berbagai kegiatan Yayasan Pondok Pesantren serta menginformasikannya kepada masyarakat luas.

3) Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dan media komunikasi, baik elektronik maupun cetak

4) Membantu tugas kesekretariatan

Bidang Sosial dan Kemasyarakatan

Bidang Sosial dan Kemasyarakatan mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Membangun hubungan interpersonal secara kondusif dan islami.

2) Berperan aktif di lingkungan masyarakat secara luas

3) Melakukan pengabdian / bakti sosial di masyarakat.

4) Melakukan kunjungan / wisata islami di tempat tertentu.

Bidang Keputrian

Bidang Keputrian mempunyai tugas dan kewenangan:

1) Membantu dan menyiapkan kebutuhan kerumahtanggaan Pondok Pesantren bekerja sama dengan Bidang Pengelola Asrama dan Bidang Pengasuhan

2) Memberdayakan Ibu-ibu dan Remaja Putri melalui kegiatan pengajian dan pelatihan keterampilan bekerja sama dengan Bidang Pelatihan dan Pelayanan Masyarakat

Disahkan, ............................H

...........................M

Ditetapkan di Yogyakarta”, ..................H

....................M

Dewan Pendiri,

Drs. H. Mardan

Ketua

Dewan Pengurus Yayasan,

H.M. Wardjono

Ketua I


STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN PONDOK PESANTREN WIRAUSAHA “SUNAN KALIJAGA”

M a s y a r a k a t



ANGGARAN RUMAH TANGGA

YAYASAN PONDOK PESANTREN WIRAUSAHA

“SUNAN KALIJAGA “ YOGYAKARTA

YOGYAKARTA”

BAB I

KEANGGOTAAN PENGURUS

Pasal 1

Keanggotaan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta. terdiri dari:

1. Anggota Dewan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari Dewan Pendiri Yayasan.

2. Anggota Dewan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh Dewan Pendiri Yayasan.

BAB II

RAPAT-RAPAT

Pasal 2: Rapat Pleno

1. Rapat Pleno Dewan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, dihadiri oleh seluruh Pengurus Yayasan yang terdiri dari:

2. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua I Dewan Pengurus Yayasan. Bila Ketua I berhalangan hadir, maka Ketua II mewakilinya. Bila Ketua II berhalangan hadir, maka Sekretaris I mewakilinya, dan seterusnya.

3. Materi Rapat Pleno Dewan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, sesuai keperluan, diagendakan oleh Sekretaris dan dicantumkan dalam surat undangan rapat.

Pasal 3: Rapat Dewan Pendiri

1. Dewan Pendiri mengadakan rapat sekurang-kurangnya …… kali dalam ……. atau sesuai dengan keperluan.

2. Rapat di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua, dan apabila keduanya berhalangan hadir, diwakili oleh Seretaris atau di tunjuk seorang dari anggota Dewan Pendiri yang hadir untuk memimpin rapat.

3. Materi Rapat Pleno Dewan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, sesuai keperluan, diagendakan oleh Sekretaris Dewan dan dicantumkan dalam surat undangan rapat.

4. Rapat Dewan Pendiri hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pendiri. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pendiri yang hadir dalam rapat.

5. Anggota Dewan Pendiri yang tidak hadir dapat memberi kuasa kepada anggota Dewan Pendiri lainnya untuk bertindak dan mewakili dari nama dirinya dalam Rapat Dewan Pendiri.

6. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya 3(tiga) hari sebelum rapat diadakan.

7. Hasil rapat Dewan Pendiri diinformasikan dalam Rapat Pleno Pengurus Yayasan.

Pasal 4: Rapat Dewan Pengurus Yayasan

1. Dewan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta melaksanakan rapat sekurang-kurangnya …. kali dalam …… dan/atau sesuai dengan keperluan.

2. Rapat Dewan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dipimpin oleh Ketua I atau Ketua II atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk.

8. Materi Rapat Pleno Dewan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, sesuai keperluan, diagendakan oleh Sekretaris dan dicantumkan dalam surat undangan rapat.

9. Rapat Dewan Pengurus Yayasan hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengurus. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pendiri yang hadir dalam rapat.

10. Rapat Dewan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dihadiri oleh Dewan Pengurus Harian dan Bidang-bidang: Penggalian Dana, Kewirausahaan, Sosial Kemasyarakatan, Humas dan Keputrian.

11. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang sudah harus diterima oleh anggota Dewan Pengurus Yayasan sekurang-kurangnya 3(tiga) hari sebelum rapat diadakan.

12. Hasil rapat Dewan Pengurus Yayasan disampaikan dalam Rapat Pleno Pengurus Yayasan.

Pasal 5: Rapat Dewan Pondok Pesantren

1. Dewan Pondok Pesantren melaksanakan rapat sekurang-kurangnya …… kali dalam ……dan/atau sesuai dengan keperluan.

2. Rapat Dewan Pondok Pesantren dipimpin oleh Kiyai Pondok, atau anggota Dewan Pondok Pesantren yang ditunjuk.

3. Rapat Dewan Pondok Pesantren dihadiri oleh Kiyai Pondok, Pengelola Asrama, Pembelajaran Kitab, Pengembangan Pesantren, Pengembangan Kurikulum, Bidang Pengasuhan dan Bidang Pelatihan Dan Layanan Masyarakat.

4. Rapat Dewan Pondok Pesantren hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pondok Pesantren dan Bidang Pengasuhan dan Bidang Pelatihan Dan Layanan Masyarakat. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Dewan Pondok Pesantren, Bidang Pengasuhan dan Bidang Pelatihan Dan Layanan Masyarakat yang hadir dalam rapat.

5. Materi Rapat Dewan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta, sesuai keperluan, diagendakan oleh Sekretaris dan dicantumkan dalam surat undangan rapat.

6. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang dibuat oleh Sekretaris Yayasan dari permintaan Tertulis dari Kiyai Pondok Pesantren, yang sudah harus diterima oleh anggota Dewan Pondok Pesantren, anggota Bidang Pengasuhan dan Bidang Pelatihan dan Layanan Masyarakat sekurang-kurangnya 3(tiga) hari sebelum rapat diadakan.

7. Hasil rapat Dewan Pondok Pesantren dilaporkan secara tertulis kepada Pengurus Harian Yayasan dan disampaikan dalam Rapat Pleno Pengurus Yayasan.

Pasal 6: Rapat Bidang

1. Bidang-bidang yang ada dalam Organisasi Kepengurusan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta melaksanakan rapat sekurang-kurangnya …. kali dalam …… dan/atau sesuai dengan keperluan.

2. Rapat Bidang dipimpin oleh Koordinator bidang atau anggota Bidang yang ditunjuk.

3. Materi Rapat Bidang sesuai keperluan, diagendakan oleh Sekretaris dan dicantumkan dalam surat undangan rapat.

4. Rapat Bidang hanya sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Bidang. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila mufakat tidak tercapai, maka keputusan sah bila disetujui oleh 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah anggota Bidang yang hadir dalam rapat.

5. Rapat Bidang dihadiri oleh anggota Bidang

6. Undangan rapat dilakukan dengan surat yang dibuat oleh Sekretaris Yayasan dari permintaan Tertulis dari Koordinator Bidang, yang sudah harus diterima oleh anggota Bidang sekurang-kurangnya 3(tiga) hari sebelum rapat diadakan.

7. Hasil rapat Bidang dilaporkan secara tertulis kepada Pengurus Harian dan disampaikan dalam Rapat Pleno Pengurus Yayasan.

BAB III

SANTRI

Pasal 7: Santri Mukim

1. Santri mukim adalah santri yang tinggal di Asrama selama menempuh pendidikan pondok pesantren dan pelatihan-pelatiah kewirausahaan.

2. Jumlah santri mukim dibatasi sampai batas jumlah yang memenuhi syarat jumlah santri sebuah pondok pesantren yang diakui oleh lembaga pondok pesantren resmi.

3. Santri mukim dipilih melalui seleksi/test membaca Al-Qur’an dan minat wirausaha.

4. Santri mukim wajib mengikuti aturan-aturan dan tata tertib pondok pesantren yang dibuat oleh dewan pengasuh dan pengelola asrama.

5. Santri mukim wajib mengikuti seluruh kegiatan pondok pesantren baik pengajian keagamaan maupun pelatihan kewirausahaan.

6. Kesediaan mengikuti segala aturan yang diberlakukan di Pondok Pesantren dinyatakan santri mukim secara tertulis.

7. Santri mukim tidak diperkenankan pulang kampung selama …… bulan.

Pasal 8: Santri Safar (Kalong)

1. Santri safar (kalong) adalah santri yang tidak tinggal di asrama (tinggal di rumah sendiri).

2. Jumlah santri safar (kalong) tidak dibatasi.

3. Santri safar diklasifikasikan berdasar:

f. menurut jenjang pendidikan formal (TK sampai dengan SLTA) dan kemampuan/ketidakmampuan membaca Al-Qur’an berdasarkan Placement Test, bagi yang masih aktif sekolah.

g. Kemampuan/ketidakmampuan membaca Al-Qur’an, bagi usia remaja sampai dengan lanjut usia.

4. Santri safar (kalong) wajib mengikuti aturan-aturan dan tata tertib pondok pesantren yang dibuat oleh Bidang Pengasuhan untuk santri safar (kalong).

5. Santri Safar (kalong) boleh mengikuti pelatihan-pelatihan kewirausahaan sesuai minatnya.

6. Santri Safar (kalong) yang mengikuti pelatihan-pelatihan kewirausahaan wajib mengikuti aturan-aturan dan tata tertib yang diberlakukan dalam pelatihan-pelatihan kewirausahaan.

BAB IV

USTADZ/USTADZAH

Pasal 9: Kriteria Ustadz/Ustadzah

1. Ustadz/Ustadzah adalah tenaga pengajar pada Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

2. Kriteria Ustadz/Ustadzah yang mengajar pada Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta adalah:

    1. Memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an yang benar.
    2. Menguasai bahasa Arab, Indonersia dan bahasa lokal (meskipun pasif)
    3. Berakhlak mulia
    4. Memiliki dedikasi tinggi terhadap dakwah Islamiyah, jauh dari orientasi materi.
    5. Memiliki kompetensi (keahlian) dalam bidang ilmu keagamaan.
    6. Mampu menjaga independensi dan netralitas Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

Pasal 10: Tugas dan Kewajiban Ustadz/Ustadzah

Ustadz/Ustadzah Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta mengamban tugas dan kewajiban:

1. Mengajarkan ilmu keagamaan kepada para santri sesuai bidang yang diampunya.

2. Ikut serta membina semangat belajar dan etos kerja di kalangan para santri.

3. Bertindak sebagai pendidik, bukan hanya sebagai pengajar.

4. Tidak mengarahkan dan atau mengajak santri kepada suatu faham agama atau organisasi Islam.

5. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

Pasal 11: Hak Ustadz/Ustadah

1. Ustadz/Ustadzah berhak mendapatkan penghargaan dari Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta. Sesuai dengan kemampuan Yayasan.

2. Ustadz/Ustadzah berhak mendapatkan santunan kesehatan bila sakit dan santunan kematian bila dirinya atau keluarganya meninggal.

BAB V

INSTRUKTUR PELATIHAN WIRAUSAHA

Pasal 12: Kriteria Instruktur Pelatihan

1. Instruktur Pelatihan Wirausaha adalah tenaga pelatih yang memberikan bimbingan dan pelatihan kewirausahaan kepada para santri Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta.

2. Memiliki kompetensi (keahlian) dalam bidang kewirausahaan yang diampunya.

3. Berdedikasi dalam pengembangan dan transformasi keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat.

4. Tidak berorientasi materi.

Pasal 13: Tugas dan Kewajiban Instruktur Pelatihan

Instruktur Pelatihan Wirausaha Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta mengemban tugas dan kewajiban:

1. Mengajarkan teori dan praktik kewirausahaan kepada para santri sesuai bidang yang diampunya.

2. Ikut serta membina semangat belajar dan etos kerja di kalangan para santri.

Pasal 14: Hak Instruktur Pelatihan

Instruktur Pelatihan Wirausaha Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta berhak mendapatkan penghargaan dari Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta sesuai dengan kemampuan Yayasan.

BAB VI

SARANA DAN PRASARANA

Pasal 15: Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana

1. Semua pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Yayasan dan Pondok Pesantren dilaksanakan Yayasan dibantu oleh Pengembangan Pondok Pesantren dan suatu kepanitiaan yang diangkat oleh Ketua Yayasan atas persetujuan Dewan Pendiri.

2. Anggota Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana dipilih dari anggota pengurus dan atau dari luar pengurus yang dipercaya dapat melaksanakan tugas dengan baik dan jujur.

3. Perawatan sarana dan prasarana dilaksanakan oleh masing-masing bidang yang menggunakannya.

BAB VII

BADAN USAHA

Pasal 16: Pendirian Badan Usaha

1. Di antara program kerja dan kegiatan Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta adalah mendirikan Badan Usaha yang bersifat profit.

2. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan, bisa berkedudukan di di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Pendirian Badan Usaha dimaksud pada Pasal 1 ayat 1 tersebut mengikuti proses dan prosedur pendirian badan usaha yang berlaku di Indonesia atau di tempat mana badan tersebut didirikan.

Pasal 17: Pengelola Badan Usaha

1. Badan Usaha milik Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha “Sunan Kalijaga “ Yogyakarta dikelola oleh Bidang Kewirausahaan.

2. Dalam Pengelolaan Badan Usaha Yayasan, Bidang Kewirausahaan bertanggungjawan kepada Ketua Yayasan.

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

1. Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.

2. Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.

3. Setiap personal dilingkungan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Wirausaha „Sunan Kalijaga “ Yogyakarta. diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

4. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

Disahkan, ............................H

...........................M

Ditetapkan di Yogyakarta”, ..................H

....................M

Dewan Pendiri,

Drs. H. Mardan

Ketua

Dewan Pengurus Yayasan,

H.M. Wardjono

Ketua I


Tidak ada komentar:

Posting Komentar